”free Flag Counter » Visitor Information s06.flagcounter.com

Jumat, 09 Desember 2011

4,6 Juta Orang Indonesia Menggunakan Narkoba | Magister Ilmu Hukum UMSU Lakukan Penyuluhan


Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan Narkoba atau  sekitar 2% dari penduduk Indonesia.15.000 orang diantaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan Narkoba,5,8 % korban yang meninggal dunia itu mahasiswa.Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian Narkoba mencapai 36,7 trilyun rupiah dan 11,3 trilyun digunakan untuk pembelian Narkoba.Demikian pernyataan Zulkarnain Nasution,Sekretaris Jendral Gerakan Anti Narkoba Indonesia di Hotel Semarak Medan,dalam acara "Kampanye dan Penyuluhan Anti Narkoba bagi Mahasiswa dan Pelajar" Sabtu,Pagi 26 November 2011.
Tragisnya dalam pandangan masyarakat kita, korban penyalahgunaan Narkoba baru dianggap ada setelah seseorang menjadi gila atau mati dengan sia-sia.Penyalahgunaan Narkoba dianggap sebagai pelaku kejahatan bukan korban,Demikian Zulkarnain menjelaskan.
Anwar Bakti Humas  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU ) mengatakan, kegiatan kampanye dan penyuluhan Anti Narkoba ini melibatkan 100 orang pelajar dan mahasiswa dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di kota Medan.Diselenggarakan atas kerjasama Program Study Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU dengan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aek Karya yang dipimpin oleh ketua dewan pembinan Abdul Manan SH.
Sementara itu Dr.H.Triono Eddy,SH.M.hum, Ketua Progra Study Magister Ilmu Hukum UMSU yang diwakili oleh Sekretaris Program Study Zainuddin SH.,MH mengatakan dalam sambutannya pada pembukaan acara itu,banyak faktor yang menyebabkan generasi muda kita terjebak dengan persoalan penyalahgunaan Narkoba.Diantaranya karena begitu mudahnya dipengaruhi oleh orang lain,rasa ingin tahu yang tinggi,ingin menonjol dengan tampil berani,menghilangkan rasa stress,solidaritas kelompok dan sebagainya.
Zainuddin SH.MH, menambahkan,Kampanye dan Penyuluhan Anti Narkoba ini harus digerakkan di semua elemen masyarakat sebelum jatuh korban yang lebih dahsyat lagi. Istilah Narkoba sesuai dengan surat edaran Badan Narkotika Nasional ( BNN )  NO:SE/03/IV/2002,merupakan akronim dari narkotika,psykotropika dan bahan-bahan adiktif lainnya.Narkoba yakni zat-zat kimiawi yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik secara oral,dihirup maupun intravena/suntik dapat mengganggu bahkan merusak pikiran,suasana hati,perasaan dan perilaku fisik seseorang,tegas Zainuddin SH.MH.
Menurut Anwar Bakti ,Turut memberikan penyuluhan dalam acara itu Gus Irawan direktur Bank Sumut,Julia Agung Pramono Kasat Narkoba Poltabes Medan,Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dr.Mahmud Mulyadi.


0 komentar:

Posting Komentar



Diberdayakan oleh Blogger.

Reader Community

About Administrator

 

bahaya narkoba Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha